You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
49 Kendaraan Umum dan Ojol Ditertibkan Sudin Perhubungan Jaksel
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

49 Kendaraan Umum dan Ojol di Jaksel Ditertibkan

Sebanyak 49 kendaraan umum dan ojek online yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, ditertibkan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan saat hari pertama penerapan PSBB fase kedua, Senin (14/9) kemarin.  

Kami menertibkan kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dala kegiatan ini pihaknya menerjunkan 125 personil yang tersebar di 10 wilayah kecamatan masing-masing 10 personil serta 25 personil dari tingkat kota.  

"Kami menertibkan kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, serta sejumlah pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari lima orang," ucap Budi, Selasa (15/9).

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Untuk kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan, jelas Budi, pihaknya memberikan peringatan tertulis. Sedangkan, pengemudi ojol yang berkerumun langsung dibubarkan.

"Penertiban dan sosialisasi terus kami lakukan. Harapan kami, kesadaran pengemudi tumbuh untuk menerapkan aturan protokol yang sudah ditentukan. Ini demi kepentingan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye24988 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11392 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6830 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3738 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1770 personFolmer